“Berawal dari Polusi Asap, Pabrik Mi Formalin Terbongkar”

Oleh :
Ika Fitriana

Petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang menggerebek pabrik rumahan mi basah berformalin milik pengusaha berinisial T, di sebuah rumah di Dusun Manggisan, Kabupaten Magelang, Rabu (18/2/2015) siang.
Sedikitnya 220 kilogram mi basah disita petugas dari penggerebekan itu.
Theresia Arie Wijayanti, dari BPOM Semarang, menjelaskan, penggerebekan bermula dari informasi masyarakat masyarakat sekitar, mereka merasa terganggu dengan asap yang keluar dari rumah milik pengusaha berinisial T.
Tim BPOM kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya terungkap bahwa ada produksi mi basah dengan kandungan formalin di belakang rumah ini. Sedikitnya 220 kilogram mi basah disita petugas dari penggerebekan itu.
Sekilas pabrik ini memang dari depan tidak tampak layaknya sebuah pabrik mi basah, melainkan terlihat seperti pendopo dengan gaya arsitektur Jawa, yang dikelilingi oleh pagar serta tembok yang tinggi.
Arie menyebutkan, T merupakan pemain lama yang sebelumnya juga pernah diproses di BPOM Semarang atas kasus yang sama pada tahun 2012 lalu. Saat itu, petugas menggerebek pabrik rumahan mi basah yang juga diduga milik T di Dusun Bagongan, Kabupaten Magelang.
Kendati demikian, BPOM belum dapat memastikan daerah sasaran pemasaran mi basah tersebut. Arie mengaku masih akan meminta keterangan dari pemilik pabrik yang pada saat itu masih dalam perjalan menuju tempat penggerebekkan. Namun, Arie menyatakan bahwa Magelang termasuk wilayah basis pembuatan mi berformalin, bahkan pemasarannya hingga Wonosobo.
Saat digerebek, ada tiga orang karyawan yang sedang memproduksi mi basah. Sejumlah barang bukti berupa sejumlah kantong serbuk formalin berwarna putih, yang lazimnya digunakan untuk mengawetkan mayat, serta pemilik pabrik mi berbahaya ini selanjutnya akan diproses di BPOM Semarang, Jawa Tengah.
Mustofa (49), salah satu karyawan, mengaku tidak mengetahui akan adanya kandungan formalin di dalam mi basah yang akan dibuatnya, ia hanya menjalankan perintah dari majikan untuk meracik mi basah yang semua bahan sudah lebih dulu disiapkan, tapi tidak pernah dijelaskan apa bahan-bahannya itu. Dalam sehari, Mustofa dan dua temannya mengaku mampu membuat 200 kilogram mi basah siap konsumsi. Mustofa juga mengaku tidak tahu ke mana mi basah itu akan dipasarkan, bahkan ia juga tidak mengenal lebih jauh identitas sang majikan. Selain itu, Mustofa juga mengatakan akan kembali menjadi petani di desanya jika pabrik mi basah ini ditutup.
Arie mengatakan bahwa pemilik pabrik mi basah berformalin itu akan dikenakan Pasal 136 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LAPORAN PRAKTIKUM MK. IKHTIOLOGI FUNGSIONAL ANATOMI DAN MORFOLOGI IKAN

Pengertian Biota Air Tawar, Jenis-Jenis dan Peran Biota Air Tawar, Bahan Organik dan Nutrien bagi Biota Air Tawar, Rantai Makanan Ekosistem Biota Air Tawar, dan Penyebab Kelangkaan Biota Air Tawar dari Pemicu

BUDIDAYA IKAN KONSUMSI